Pengajuan Permohonan Online
Pengajuan Permohonan Online
SYARAT PENGAJUAN PERMOHONAN
GANTI NAMA, PERUBAHAN NAMA, PERSAMAAN NAMA, PERUBAHAN AKTE TENTANG NAMA,ADOBSI/PENGANGKATAN ANAK
- Surat Permohonan , bermaterai 6.000 ditanda tangani oleh Pemohon.
- Foto copy KTP Pemohon yang telah dilegalisir Kantor Pos.
- Foto copy KK Pemohon yang telah dilegalisir Kantor Pos.
- Foto copy kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang telah dilegalisir Kantor Pos.
- Foto copySurat pernyataan ganti Nama/WNI untuk keturunan yang telah dilegalisir Kantor Pos.
- Dokumen lain yang berkaitan dengan Permohonan (Ijazah, Paaspor, Surat Keterangan dari kepolisian) yang telah dilegalisir Kantor Pos.
- Membawa surat Asli saat sidang.
Tahapan Pengajuan Permohonan Online
1
2
3
4
5
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas