PENGUMUMAN
NILAI SKM DAN SPAK

Tindak Lanjut 3 Unsur Terendah

PN Kotabumi Laksanakan Eksekusi Perkara Perdata Nomor 4/Pdt.eks/2025/PN Kbu


KOTABUMI – Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi melaksanakan eksekusi atas perkara perdata dengan nomor register 4/Pdt.eks/2025/PN Kbu, Rabu (11/3/2026).
Pelaksanaan eksekusi ini dipimpin langsung oleh Panitera PN Kotabumi, Engli Thirta Satria, S.H., M.H., dengan pengawalan ketat dari pihak keamanan.
Dalam prosesnya, Panitera didampingi oleh Juru Sita dan Panitera Pengganti PN Kotabumi untuk membacakan penetapan eksekusi di hadapan para pihak yang berperkara.
Proses pengosongan atau penyerahan objek eksekusi tersebut juga turut dihadiri oleh para pihak terkait dan saksi-saksi di lapangan.
Guna menjaga kondusivitas selama kegiatan berlangsung, sejumlah personel dari pihak keamanan disiagakan di sekitar lokasi objek perkara.
Secara keseluruhan, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di lingkungan peradilan umum.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Pencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas













